BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Polsek Kapuas Murung bersama Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku pemilik Narkoba berinisial M yang merupakan warga Kecamatan Dadahub Kabupaten Kapuas.
Diamankan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Narkoba Akp Hengky Prasteyo S.Tr.K., M.H., S.I.K. bahwa dari laporan masyarakat pihaknya berhasil menyikat pelaku untuk dibawa ke Polres Kapuas Narkoba jenis sabu.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan yang saat ini pelaku ditahan di Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
AKP Hengky Prasteyo juga menjelaskan pelaku diamankan di sebuah pondok milik pelaku yang ada di Desa Harapan Baru, kecamatan Dadahub Kabupaten Kapuas, hingga dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu delapan paket sabu, serta tas salempang, uang tunai senilai Rp 500.000 yang diduga dari hasil penjualan serta handphone,” jelasnya.
Dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (put)