BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kembali dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Sahri Ramadhoni (34) ditangkap petugas setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 100,66 gram di rumahnya Jalan Tjilik Riwut Km 4,2 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (6/9/2020).
Informasi kepolisian, penangkapan diawali adanya informasi seringnya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka berskala besar. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya meringkus tersangka. Penangkapan dan penggeledahan badan dilakukan usai sempat diintai beberapa waktu.
“Penggeledahan kita lakukan disaksikan ketua RT setempat sebagai SOP yang berlaku di kepolisian,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (11//2020).
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu unit handphone, plastik warna hijau dan tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat(2) jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud)
