Barak Kayu Jadi Markas Sabu, Polisi Sita 101,82 Gram

Whatsapp Image 2025 07 22 At 6.20.37 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aksi pengedar sabu di Kota Palangka Raya akhirnya terendus aparat.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 101,82 gram dan menangkap seorang pria berinisial MS (31), warga Jalan A. Yani, Flamboyan Bawah.

MS diciduk di sebuah barak kayu yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Senin (21/7). Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan dalam kantong hitam bermerek Mixio serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di barak tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma.

Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

MS kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Terpisah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja cepat tim Satresnarkoba.

“Kami serius memerangi peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Palangka Raya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkoba.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya. YUD