BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menetapkan dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AS (18) dan AT (18) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol). Kedua remaja ini diamankan pada Senin (21/7).
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (19/7) pukul 00.05 WIB di depan sebuah toko bunga di Jalan Yos Sudarso Induk. Korbannya, RJ (27), mengalami luka cukup serius dan harus mendapat lima jahitan akibat insiden itu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Rian Permana, mengungkapkan bahwa pengeroyokan dipicu oleh emosi sesaat. Kedua pelaku merasa jalannya dihalangi oleh mobil korban saat melintas di lokasi kejadian.
“Tersangka merasa terganggu saat berkendara. Mereka menilai korban telah menghalangi jalurnya, sehingga memicu pertengkaran,” jelasnya, Selasa (22/7).
Kronologi bermula ketika korban, yang baru saja selesai mengantar penumpang, berbalik arah menuju Bundaran Besar. Mobilnya kemudian dipepet dua pemuda yang mengendarai Honda Beat dan CBR. Salah satu pelaku sempat memaki korban dengan kata “goblok”, yang membuat korban turun dari mobil untuk meminta penjelasan.
Pertengkaran mulut berubah menjadi aksi kekerasan. AS memukul korban beberapa kali. Sementara AT, yang awalnya mencoba melerai, ikut memukul setelah mendengar perkataan korban yang dianggap menyinggung. Pukulan terakhir mengenai kepala korban dan mengakibatkan luka terbuka dengan pendarahan hebat.
Melihat korban bersimbah darah, kedua pelaku sempat berpura-pura ingin berdamai dan mengajak korban menyelesaikan masalah ke pos polisi. Namun, saat dalam perjalanan, mereka justru kabur dengan motor masing-masing.
Tim Satreskrim akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan G. Obos dan Jalan Tilung. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui adalah pelajar SMK asal Pulang Pisau yang sedang berada di Palangka Raya untuk urusan keluarga dan pendidikan. Polisi juga menemukan fakta bahwa keduanya mengonsumsi alkohol sebelum kejadian.
“Ini murni karena emosi sesaat dan pengaruh minuman keras. Korban dan pelaku sama sekali tidak saling kenal,” tambah Kompol Rian.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua motor pelaku, jaket, tas, celana jeans, serta kaos korban yang berlumuran darah. Meski berstatus pelajar, karena sudah berusia 18 tahun, keduanya tetap diproses sesuai hukum pidana umum.
Kini, AS dan AT dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Proses hukum terus berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan kesabaran dan tidak mudah terpancing emosi saat berkendara,” tutupnya. YUD