BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur H. Agustiar Sabran dalam menertibkan kendaraan operasional yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Penertiban ini dianggap penting demi menjaga kelestarian infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom, menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL merupakan implementasi nyata dari prinsip Negara Hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi dasar hukum nasional dalam penataan transportasi.
“Dalam konteks penegakan hukum sebagai landasan aturan main dalam menjalankan aktivitas berusaha sebagaimana diatur dalam UU Republik Indonesia No 22 Tahun 2009, Perda Nomor 7 Tahun 2012 sebagai landasan operasional tentu merujuk pada undang-undang di atasnya. Oleh sebab itu, apresiasi yang tinggi kami haturkan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Menurut Juni, kelebihan muatan pada kendaraan tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.
Oleh karena itu, regulasi dan kebijakan yang tegas sangat diperlukan untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib dan berkelanjutan.
“Dalam konteks tata negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa undang-undang dijabarkan sampai kedalaman tertentu seperti peraturan daerah yang mengatur tata kerja dan norma sebagai pedoman dalam kehidupan, termasuk di dalamnya pengaturan lalu lintas di jalan raya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Dinas PUPR akan terus bersinergi dengan instansi teknis lain dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pengendalian ODOL di wilayah Kalimantan Tengah.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan memperkuat program pemeliharaan jalan dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Juni menilai, langkah tegas yang diambil Gubernur sangat strategis karena mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang abai terhadap aturan keselamatan dan kapasitas kendaraan.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan agar seluruh pelaku transportasi mematuhi standar teknis yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Dengan komitmen tersebut, Pemprov Kalteng berharap kualitas infrastruktur jalan yang telah dibangun dapat bertahan lebih lama dan memberi manfaat optimal bagi seluruh masyarakat. (asp)