Diduga Lakukan Pencabulan di Kapuas, Pemuda Pulang Pisau Ditangkap

Whatsapp Image 2025 07 24 At 2.44.29 Pm

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial ABS alias BG (27), warga Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kapuas atas dugaan tindak pidana pencabulan disertai kekerasan terhadap seorang perempuan muda berusia 24 tahun di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, saat korban sedang berada di kamar rumah orang tuanya di Jalan Jepang, Pulau Telo Baru. Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol masuk tanpa izin, lalu mencoba mencabuli korban. Saat korban berusaha kabur, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan mencekik, menjambak, dan menjatuhkan korban, sebelum akhirnya orang tua korban datang menyelamatkan.

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada Selasa malam, 22 Juli 2025, di wilayah Desa Dandang. Polisi menyita satu lembar daster milik korban sebagai barang bukti dan menjerat ABS dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan, yang ancamannya hingga 9 tahun penjara.

Catatan kepolisian menunjukkan ABS pernah dihukum 22 bulan penjara atas kasus penganiayaan pada 2019. Kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kapuas, sementara pihak berwenang juga membuka kemungkinan adanya korban lain. (ito)