Astaga, 3 “Acil” Jadi Pengendali Sabu Lintas Provinsi

Whatsapp Image 2025 08 05 At 6.08.57 Pm

BALANGANEWS. PALANGKA RAYA – Jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang dikendalikan oleh tiga ibu rumah tangga (IRT) berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketiga perempuan tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, Pujon, Kabupaten Kapuas, Surabaya dan Banjarmasin, setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama beberapa pekan.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Pujon. Penindakan dilakukan pada Jumat (1/8), di Jalan Lintas Pujon–Timpah, saat sabu hendak dikirim dari Banjarmasin ke Pujon.

Keesokan harinya, Sabtu (2/8), tim mengamankan seorang perempuan berinisial SI alias Indu Owok di wilayah Pujon. Dari tangan SI, petugas menyita barang bukti berupa 94 gram sabu (netto), satu timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp4 juta. SI diketahui berperan sebagai penerima barang yang akan diedarkan secara eceran.

“Hasil pemeriksaan awal dan analisa data dari ponsel SI menunjukkan bahwa sabu tersebut dipesan dari narapidana Lapas Banjarmasin,” ujar Ruslan.

Dalam pengembangan kasus, nama seorang perempuan berinisial NE alias “Acil” muncul sebagai penghubung narapidana tersebut. NE diamankan di Surabaya oleh tim gabungan BNNP Kalteng dan BNNP Jawa Timur (Jatim) saat mengikuti kegiatan keagamaan.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga mengarah pada seorang perempuan lain berinisial YU di Banjarmasin. YU diduga sebagai pemasok sabu kepada jaringan ini. Tim BNNP Kalteng langsung bergerak dan menangkap YU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menariknya, dalam penggerebekan di Pujon, petugas juga menemukan senjata api yang diduga milik suami SI. Saat penangkapan berlangsung, suami SI tidak berada di lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran. Temuan senjata api tersebut telah dikoordinasikan dengan Polda Kalteng karena terkait Undang-Undang Darurat.

“Menurut pengakuan tersangka, aktivitas peredaran sabu sudah berlangsung sekitar satu hingga dua bulan, dengan frekuensi pengiriman mencapai satu ons per minggu. Ini jelas sangat mengkhawatirkan,” jelas Ruslan, Selasa (5/8) sore.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika kini semakin gencar melibatkan perempuan, khususnya ibu rumah tangga, sebagai perantara dan kurir.

“Ini sangat memprihatinkan. Ibu rumah tangga yang seharusnya menjadi benteng keluarga justru dijadikan alat untuk merusak generasi muda,” tegasnya.

Ruslan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini, mulai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Bupati Kapuas HM Wiyatno yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba akan terus kami gaungkan demi menyelamatkan masa depan anak bangsa. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. YUD