BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Kalteng setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Jumat (18/9/2020) malam.
EV ditangkap di Jalan Hasan Mansyur, Sampit, Kotawaringin Timur dengan barang bukti sabu seberat 51,96 gram.
Pengungkapan kasus sabu berawal adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berbekal informasi itu Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, aparat penegak hukum kembali melakukan penyelidikan di Jalan Sumekto Komplek Perumahan PT. Bintang Wijaya Timur, Sampit.
“Di tempat ini, kami kembali berhasil menemukan sejumlah alat bukti lainnya seperti sabu dengan bruto 6,71 gram yang diletakkan pelaku di gelas warna kuning dan timbangan digital merk QC Pass warna silver,” urai Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (19/9/2020).
Atas terungkapnya kasus yang melibatkan IRT tersebut, lanjut Hendra, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan perang dengan narkoba. (yud)