Oknum Anggota Damkar Swakarsa Diciduk Miliki 5 Paket Sabu

SB (44) saat diamankan personel CRT Dragon Ditreskrimum Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Crisis Response Team (CRT) Dragon Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan PM Noor, Kelurahan Panarung, kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (25/9/2020) pukul 23.30 WIB.

SB (44) diamankan saat berada di pinggir jalan. Ketika penggeledahan petugas menemukan alat hisap sabu yang disimpan di dalam saku celana. Selain barang bukti alat sabu, petugas juga menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto, mengatakan penangkapan dilakukan saat personel CRT melakukan patroli di kawasan Jalan PM Noor dan mendapati seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Diketahui pula jika pelaku merupakan anggota salah satu BPK swakarsa di Palangka Raya.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan lima paket sabu yang disimpan pelaku di bawah jembatan Jalan Riau, Kota Palangka Raya tidak jauh dari rumahnya,” jelas Budi, Sabtu (26/9/2020).

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Mapolda Kalteng untuk dilimpahkan ke Ditresnarkoba guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, lima paket sabu, satu buah alat hisap sabu, satu buah badik, satu buah korek api gas, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan uang Rp 300 ribu,” tambahnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Di samping itu, juga dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yud)