Berkedok Cari Barang Rongsok, Sholikin Ditangkap Bawa 300 Gram Sabu

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng saat menangkap pelaku di Jalan Adonis Samad

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Hal inilah yang mungkin dialami Sholikin (32). Bermodus sebagai pencari barang rongsok, warga asal Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel ini ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap petugas di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, pada Selasa (22/9/2020). Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat 303,28 gram. Guna mengelabui petugas, sabu disimpan di dalam sebuah dispenser dan kotak bekas mainan. Dari tangan pelaku juga diamankan timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan dalam penangkapan tersebut petugas turut menyita satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernopol DA 4599 BR dan gerobak terbuat dari besi sebagai barang bukti.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (yud)