BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pria yaitu SH (31) ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Manuhing, karena diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap di sebuah mes karyawan pabrik di PT. Tantahan Panduhup Asi, tepatnya di Blok I, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, pada Kamis (14/5/2026) pukul 15.00 WIB. Lokasi penangkapan itu diduga sering menjadi transaksi barang haram tersebut.
“Dalam penangkapan itu, kami mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, disimpan dalam sebuah dompet,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Plh. Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H, Jumat (15/5/2026).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang mes.
“Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas. Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dompet di atas meja ruang tamu mes, yang isinya ternyata sabu,” terangnya.
Selain sabu, kata dia, juga diamankan barang bukti pendukung lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran sabu, seperti satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit gawai yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi dan transaksi.
“Penangkapan itu merupakan upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Gumas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku SH kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya yakni maksimal hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dia menambahkan, kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lebih luas, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait dampak buruk narkotika bagi kesehatan dan masa depan.
“Penangkapan ini merupakan bukti kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan memastikan lingkungan kerja dan pemukiman bersih dari narkoba,” tandasnya. (ahs)





