BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus yang terbilang nekat. Seorang pria berinisial MW (46) diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sekitar 200 gram sabu di dalam duburnya untuk mengelabui pemeriksaan petugas selama perjalanan dari Medan menuju Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kabupaten Kotawaringin Barat melalui jalur udara.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan, observasi, dan pemantauan secara intensif terhadap target yang diduga membawa narkotika ke wilayah Kalteng,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MW. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim BNNP Kalteng berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di kawasan Bundaran Masjid Islamic Center Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu, MW diketahui sedang mencari kendaraan travel untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kotawaringin Barat. Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap badan maupun barang bawaan tersangka.
“Pada pemeriksaan awal tidak ditemukan narkotika maupun barang terlarang lainnya. Namun setelah dilakukan pendalaman dan interogasi, yang bersangkutan mengakui menyimpan narkotika di dalam tubuhnya,” katanya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke sebuah rumah di Jalan Merbabu, Perumahan Melati Permai Blok A, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di hadapan petugas dan disaksikan warga setempat, MW kemudian mengeluarkan dua bungkusan yang dililit lakban hitam dari dalam duburnya. Setelah dibuka, kedua paket tersebut berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram.
Menurut Mada, modus penyembunyian narkotika di dalam dubur sengaja dilakukan pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas keamanan selama perjalanan udara maupun darat.
“Ini merupakan salah satu modus yang digunakan jaringan narkotika untuk mengelabui petugas. Namun berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim di lapangan, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan,” tegasnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui MW berangkat dari Bandara Kualanamu Medan pada Senin (8/6/2026) malam menuju Jakarta. Setelah menginap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, tersangka melanjutkan penerbangan ke Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya pada Selasa (9/6/2026).
Setelah tiba di Palangka Raya, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan travel menuju Kabupaten Kotawaringin Timur dan berencana meneruskan perjalanan ke Kabupaten Kotawaringin Barat sebelum akhirnya diamankan petugas.
Dalam kesempatan yang sama, Mada juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RR (28) dalam kasus terpisah di Kota Palangka Raya.
RR ditangkap pada 26 Mei 2026 dini hari di rumahnya di Jalan RTA Milono Km 7, Kompleks Langkai Permai III. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 199,87 gram yang disembunyikan di dalam keranjang sampah dan dibungkus plastik hitam dengan tempelan resi pengiriman J&T Express.
“Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus berupaya memasukkan sabu ke wilayah Kalimantan Tengah dengan berbagai cara dan modus. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada petugas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MW dan RR dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. YUD





