BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan, di Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu.
“Rekonstruksi menghadirkan tersangka WD (22) dan sejumlah saksi, dengan memperagakan 22 adegan,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R., C.B.A, Kamis, 2 Juli 2026.
Rekonstruksi dengan 22 adegan itu bermula ketika tersangka WD mendengar informasi korban Dandi Supria Dinata (22) berencana akan melaksanakan aktivitas pekerjaan pada malam hari.
Sebenarnya tersangka ingin ikut, tetapi terkendala fasilitas perlengkapan, sehingga tersangka sempat melarang korban agar tidak bekerja pada malam itu dengan alasan tidak memiliki senter, sehingga tidak bisa ikut bekerja.
“Akan tetapi, larangannya tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh korban, yang tetap teguh untuk pergi bekerja,” ujarnya.
Kekecewaan akibat penolakan itu rupanya berbuntut panjang serta memicu niat kelam tersangka. Pada keesokan harinya, Kamis, 28 Mei 2026 pukul 07.00 WIB, tersangka yang baru bangun tidur bergegas berjalan kaki menuju ke lokasi kerja. Tiba di lokasi, tersangka melihat korban tengah duduk santai di atas kasbuk.
Adegan berlanjut dengan aksi emosi tersangka yang sudah tidak terbendung saat berhadapan langsung dengan korban. Tanpa ada keraguan, tersangka WD langsung menghampiri korban yang sedang dalam posisi lengah.
“Tersangka dengan cepat mengambil sebuah palu, dan secara brutal memukul bagian belakang kepala korban hingga menyebabkan korban terkapar dalam kondisi kritis di lokasi kejadian,” jelasnya.
Aksi keji tersangka ternyata tidak berhenti sampai pada pukulan palu. Merasa masih belum puas dan sepenuhnya berada di bawah kendali amarah yang membuta, tersangka kemudian mengambil sebilah parang.
“Secara keji tersangka memotong tangan kiri korban hingga terputus. Demi upaya menghilangkan jejak perbuatan sadisnya, tersangka melempar potongan tangan itu ke seberang sungai,” terangnya.
Dari seluruh rangkaian 22 adegan yang diperagakan, motif utama tersangka nekat berbuat keji itu karena murni didasari oleh rasa sakit hati terhadap korban.
“Ego yang tersinggung karena larangan untuk tidak bekerja pada malam hari diabaikan oleh korban, jadi pemicu tersangka nekat membunuh rekannya,” tegas Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait tindak pidana pembunuhan.
“Tersangka yang berasal dari Desa Tumbang Lapan ini, diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Dia menambahkan, rekonstruksi merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani setiap tindak pidana secara objektif dan akuntabel, serta sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme penyidik merangkai fakta di lapangan untuk melengkapi berkas perkara agar segera siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Wujud sinergitas positif antar lembaga penegak hukum, rekonstruksi juga dihadiri Kasi Pidum Tantra Perdana Sani, S.H., S.Sos., M.H, didampingi Jaksa Menangani Ratibulava, S.H., M.H. Mereka mengawal jalannya rekonstruksi untuk plengkapi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
“Kami komitmen penuh untuk memberikan keadilan bagi korban maupun keluarganya, dan memastikan proses hukum berjalan tegak lurus sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (ahs)





