BALANGANEWS, BUNTOK – Kodim 1012 Buntok meringkus terduga pelaku penangkapan pencurian terhadap PT. AC, di Tongkang Republic 10, bertempat di area PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
“Kita berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap benda sitaan milik PT. AC, berupa injektor mesin, dan 1 terduga pelaku masih dilakukan pencarian,” kata Komandan Kodim (Dandim) 1012/btk Letnan Kolonel Inf Muhammad Edi, S.I.P, Selasa (14/7/2026).
Masih dikatakan Muhammad Edi pada hari Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 03.00 WIB pagi, bertempat di area PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barsel personel Satgas Pengamanan Aset PT. AC. (Sitaan Satgas PKH Halilintar) berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap benda sitaan milik PT. AC, berupa injektor mesin penggerak Tongkang Republic 10. Para pelaku menggunakan sebuah kelotok sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Adapun inisial terduga pelaku yakni S warga Desa Damparan, Kabupaten Barsel, T warga Desa Damparan dan N warga Desa Damparan.
“Pengejaran berhasil dilakukan sehingga petugas mengamankan 2 orang terduga pelaku, sedangkan 1 orang terduga pelaku berhasil melarikan diri,” ucap Dandim 1012/btk yang murah senyum ini.
Ditambahkan dari lokasi kejadian diamankan barang bukti berupa 6 buah injektor mesin. Saat proses pengejaran, para pelaku membuang 1 unit bospom beserta 1 set kunci pembongkar mesin ke Sungai Barito sehingga kelotok yang digunakan oleng dan akhirnya tenggelam.
“Saat ini terduga pelaku pencurian beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Dusun Hilir dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Barsel,” pungkasnya. (lam)





