Terdakwa Penyuap Anggota DPRD Kalteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Tiga pejabat PT Sinarmas Group yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Selain pidana penjara, Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam tuntutannya juga menuntut ketiga terdakwa agar membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tiga pejabat Sinarmas Group yang menjalani sidang tuntutan itu adalah Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV dan V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana, dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Udy Syamsuri Zaldy.

Dalam tuntutannya seperti dikutip dari okezone.com, jaksa berkeyakinan ketiga pejabat PT Sinarmas Group tersebut terbukti bersalah menyuap empat anggota DPRD Kalteng sebesar Rp240 juta terka‎it pengurusan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” ujar Budi Nugraha.

Adapun, anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng. Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu menurut jaksa, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Atas perbuatannya, ketiganya dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)