Kamis, 30 Maret 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com
Home Peristiwa

Terdakwa Penyuap Anggota DPRD Kalteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara

28 Februari 2019 - 11:09 WIB
4 0
0
8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TelegramEmail

JAKARTA – Tiga pejabat PT Sinarmas Group yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Selain pidana penjara, Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam tuntutannya juga menuntut ketiga terdakwa agar membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Berita Terkait

Cagar Budaya Kalteng Perlu Dilestarikan Agar Bisa Menarik Wisatawan

DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I

Dukung Larangan Pemerintah Terkait ASN Melaksanakan Acara Buka Puasa

DPRD Kalteng Terima Kunjungan Study Lapangan Mahasiswa UPR

Tiga pejabat Sinarmas Group yang menjalani sidang tuntutan itu adalah Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV dan V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana, dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Udy Syamsuri Zaldy.

Dalam tuntutannya seperti dikutip dari okezone.com, jaksa berkeyakinan ketiga pejabat PT Sinarmas Group tersebut terbukti bersalah menyuap empat anggota DPRD Kalteng sebesar Rp240 juta terka‎it pengurusan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” ujar Budi Nugraha.

Adapun, anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng. Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu menurut jaksa, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Atas perbuatannya, ketiganya dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Berita Terkait

  • Rommy Ketum Parpol Pertama di-OTT KPK, Inilah Kekayaannya
  • KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Kalteng sebagai Tersangka Penerima Suap
  • KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Ruang Kerja Menteri Agama
  • KPK Lakukan OTT Kepala Daerah Lagi
Tags: DPRD KaltengKPKOTT KPK
Bagi3Tweet2KirimBagiKirim
Berita Sebelumnya

Kalteng Putra Tambah Amunisi, Dua Pemain Brasil Bergabung

Berita Berikutnya

Inilah Perbedaan Debat Ketiga Pilpres 2019, Sandiaga Uno vs Ma’ruf Amin

Berita Berikutnya

Inilah Perbedaan Debat Ketiga Pilpres 2019, Sandiaga Uno vs Ma'ruf Amin

BERITA TERPOPULER

  • bubes

    Warga Palangka Raya Bisa Rayakan Tahun Baru 2024 di Bundaran Besar

    958 Bagikan
    Bagi 383 Tweet 240
  • Enam Atlet Catur Kalteng Dapat Gelar Master

    148 Bagikan
    Bagi 59 Tweet 37
  • PORPROV Kalteng 2023 di Kotim Siap Digelar

    112 Bagikan
    Bagi 45 Tweet 28
  • Putra Kalteng Terpilih Menjadi Ajudan Milenial Gubernur Ridwan Kamil

    105 Bagikan
    Bagi 42 Tweet 26
  • Gubernur Kalteng Tekankan PBS Harus Penuhi Plasma

    60 Bagikan
    Bagi 24 Tweet 15

BALANGANEWS.com

Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan Ramah Anak
Disclaimer
Privacy Policy

logo amsi putih
LOGO VERIFIKASI

Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
+62 812-5156-827
redaksibalanganews@gmail.com

© 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi

© 2021 Balanganews.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks