BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penindakan terhadap kasus kriminalitas yang meresahkan warga dilakukan Unit Reskrim Polsek Pahandut bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya. Satu minggu pengungkapan, petugas berhasil menangkap empat pelaku pencurian di berbagai lokasi.
Pencuri pertama yang berhasil ditangkap yakni Yuni Tia Ardi (33) dan Damaudi (27). Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian terhadap dua suspensi mobil, arco dan besi plat di Jalan Jati Raya III, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada 1 September lalu.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pencari barang bekas masuk ke dalam pekarangan korban dan mengambil barang yang terletak di dalam halaman. Apesnya, aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang dan sempat viral di media sosial setelah korban mempostingnya.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap Muhammad Rizal (24). Pelaku ditangkap setelah mencuri tas milik warga yang sedang berolahraga di Lapangan Sanaman Mantikei, Jalan Ahmad Yani, Jumat (16/10/2020) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendekati korban yang saat itu sedang berolahraga dan membawa kabur tas yang berisi empat unit handphone.
Terakhir, penangkapan dilakukan kepada Salundik (34). Warga Jalan Garuda IV ini ditangkap setelah membobol gedung Laboratorium Pendidikan Kimia FKIP Universitas Palangka Raya pada Rabu (21/10/2020) lalu.
Dalam menjalankan aksinya pelaku masuk ke dalam gedung dengan cara mencongkel jendela dan membawa kabur seperangkat komputer yang ada di dalam gedung.
Pelaku mengetahui adanya barang berharga di dalam gedung setelah pihak UPR meneleponnya untuk memotong rumput di wilayah tersebut. Namun karena rumput masih dinilai pendek, pelaku mengurungkan niatnya memotong rumput.
“Semua tersangka yang kita amankan mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Sebagian sudah terjual dan sebagian lain masih disimpan. Keempat pelaku kita kenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun,” ungkapnya. (yud)