BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masifnya pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba di Kalimantan Tengah oleh aparat penegak hukum nyatanya tak membuat bandar berhenti beraksi.
Kamis (29/10/2020) malam, BNNP Kalteng berhasil menghentikan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 800 gram di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau.
Dua pria asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Keduanya adalah NN (44) dan A (41). Satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan keduanya turut diamankan sebagai barang bukti.
Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Kota Palangka Raya. Rencananya sabu tersebut juga akan didistribusikan ke Kabupaten Gunung Mas.
Bermodal informasi, tim BNNP Kalteng langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui sabu dibawa menggunakan mobil melalui jalur darat. Upaya perlawanan sempat dilakukan kedua pelaku yang berusaha membuang narkoba keluar dari dalam mobil. Petugas yang sigap segera memberhentikan mobil pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dalam pemeriksaan sementara dari kedua pelaku diketahui jika sabu tersebut merupakan pesanan dari salah seorang narapidana di Lapas Kasongan.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono, mengatakan jika pengungkapan yang dilakukan merupakan komitmen BNNP dalam mengungkap sindikat dan jaringan pengedar gelap narkotika di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
“BNNP Kalteng tegas berkomitmen mewujudkan Kalteng bersinar, yakni bersih dari narkoba,” katanya melalui pesan whatsapp, Jumat (30/10/2020) malam.
Sebelumnya, penangkapan sindikat sabu turut dilakukan BNNP Kalteng di Palangka Raya, Senin (26/10/2020). Dari pengungkapan itu petugas BNNP Kalteng berhasil mengamankan pria berinisial FRZ di Jalan Jati Indah.
Dari pelaku diamankan sabu seberat 500 gram yang terdiri dari 20 bungkus plastik seberat 100 gram, 10 bungkus seberat 200 gram dan satu bungkus seberat 200 gram.
FRZ diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru saja tujuh bulan menghirup udara bebas dari Lapas Kota Palangka Raya. (yud)
