BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kecelakaan maut terjadi di simpang lampu lalu lintas (APILL) Jalan Seth Adji–Antang Kalang, Kota Palangka Raya, Rabu (31/12). Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil ambulans dan sepeda motor, yang mengakibatkan satu korban jiwa.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, saat arus kendaraan di kawasan persimpangan terpantau cukup padat. Ambulans Suzuki APV berwarna abu-abu dengan nomor polisi KH 9069 JW dikemudikan Maramin, warga Kecamatan Kahayan Hilir.
Sementara itu, sepeda motor Honda Beat 110 warna hitam bernomor polisi KH 3062 YV dikendarai Akbar, warga Jalan Pantai Cemara Labat II, Kecamatan Pahandut Seberang. Korban diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan tersebut merupakan laka lantas ganda dengan benturan dari arah depan ke samping.
“Ambulans melaju dari arah Bundaran Seth Adji menuju Jalan Diponegoro. Saat tiba di persimpangan berlampu lalu lintas, sepeda motor melintas di area simpang. Karena jarak sudah terlalu dekat, pengemudi ambulans tidak sempat menghindar dan menabrak bagian samping kanan sepeda motor,” ungkapnya.
Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengemudi ambulans dilaporkan selamat dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Satlantas Polresta Palangka Raya. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan juga telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami masih mendalami penyebab pasti kecelakaan ini, termasuk memeriksa saksi-saksi serta rekaman kamera di sekitar lokasi kejadian,” tambah Kompol Egidio.
Di sisi lain, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Amat, mengungkapkan bahwa ambulans tersebut tengah membawa seorang pasien yang diduga ODGJ dari Desa Mintin menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei.
“Pada saat kejadian, sopir ambulans tidak menyalakan sirene dan hanya mengaktifkan lampu rotator. Selain itu, kendaraan tersebut diketahui menerobos lampu lalu lintas yang menunjukkan warna merah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi darurat seharusnya pengemudi ambulans mengaktifkan sirene sebagai tanda prioritas di jalan. Hingga kini, Satlantas Polresta Palangka Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. YUD










