Ditreskrimum Ciduk Tersangka Penganiayaan Sengketa Lahan

SAVE 20220714 180946

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng menangkap tersangka penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi saat sengketa lahan di Jalan Menteng XII, Sabtu (9/7/2022) lalu. Romeo (58) ditangkap petugas setelah sebelumnya membacok Awo (44) menggunakan parang.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan penganiayaan yang terjadi bermula karena konflik sengketa lahan yang diklaim kedua pihak. Saat itu Awo dan Romeo bertemu di lokasi lahan di Jalan Menteng XII dan terlibat adu mulut.

Puncaknya Awo mendorong Romeo hingga terjatuh. Romeo kemudian membalas dengan melayangkan senjata tajam jenis parang ke bagian kepala kemudian melarikan diri.

“Jadi sebenarnya kedua orang ini sama-sama suruhan dari dua pihak yang mengklaim lahan tersebut. Lahan itu luasannya 30×40 meter persegi,” katanya, Kamis (14/9/2022).

Dalam konflik lahan tersebut, dijelaskan, turut terjadi pengerahan massa yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Faisal menegaskan akan terus melakukan penyidikan terkait kasus ini karena sejumlah pihak membawa senjata tajam yang dilarang undang-undang.

“Tidak boleh ada kekerasan dan premanisme di Kalteng, apalagi terkait sengketa lahan. Bisa diselesaikan secara hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan. Bisa juga koordinasi ke kita,” tegasnya. (yud)