PALANGKA RAYA – Selama Januari-Februari 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran sekitar 2 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada mengatakan, dua kilogram sabu yang diamankan tersebut disita dari enam orang tersangka.
Dua kilogram sabu-sabu tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat, yang masuk ke Kalteng.
“Pada Januari kami berhasil menangkap seorang kurir berinisial SP yang membawa sabu-sabu satu kilogram. Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Made Kariada di Palangka Raya, Jumat (2/3/3019).
Kemudian pada Februari, BNNP Kalteng kembali mengamankam lima orang tersangka jaringan narkoba dari Kalimantan Selatan, yakni HR (31), MS (23), JH (39) warga Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk, Kalsel. Serta BR (20) warga Sungai Rangas, Kelurahan Martapura Barat, Kalsel dan DZ (34) warga Jalan Harum Manis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Made menambahkan, berkas semua tersangka yang kini mendekam di Rutan BNNP Kalteng, dalam waktu dekat segera rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan setempat guna dilakukan persidangan.
“Ya kami targetkan satu minggu lagi selesai berkas mereka ini, dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar segera disidangkan,” pungkas Made. (kha)
Leave a Reply