Mencuri dan Memperkosa, Residivis Asal Buntok Ini Dibekuk Polisi

Press release di Media Center Mapolres Barito Timur, Selasa (24/11/2020)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Karena melakukan kejahatan lagi, seorang residivis R (28) kembali ditangkap di Gang Pelita Buntok Kabupaten Barito Selatan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Barito Timur yang di-backup Satreskrim Polres Barito Selatan Rabu (18/11/2020).

Residivis R (28) diamankan atau ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan terhadap dua orang perempuan MW (23) dan HL (19) pada Minggu (15/11/2020) lalu di wilayah Desa Siong Kecamatan Paju Epat.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra pada saat press release di Media Center Mapolres Barito Timur, Selasa (24/11/2020) mengatakan, kronologi kejadian dimulai pada Minggu (15/11/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku R bersama seorang temannya mendatangi sebuah warung di Jalan A Yani KM 5, Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur yang adalah tempat bekerja korban MW (23) dan HL (19).

Setelah berbincang-bincang pelaku dan temannya kemudian mengajak kedua korban ke tempat hiburan karaoke di Tamiang Layang, belum sampai ke tujuan, teman pelaku batal ikut sehingga kedua korban bersama R berboncengan satu sepeda motor menuju tempat karaoke.

Setelah bersenang-senang di karaoke, lanjut Kapolres Afandi, sekitar pukul 23.00 WIB pelaku kemudian mengajak kedua korban ke sebuah pondok di Desa Siong Kecamatan Paju Epat, namun dalam perjalanan terlebih dahulu pelaku merampas tas kedua korban yang berisi handphone dan uang dengan disertai ancaman menggunakan pisau, dan ketika sampai di pondok tersebut pelaku kemudian memperkosa kedua korban secara bergantian di bawah ancaman senjata tajam.

“Selain di pondok, R juga melakukan pemerkosaan di rumah korban MW serta di sungai dekat pondok itu,” katanya.

Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan kedua korban ada yang diperkosa 4 kali dan ada yang 2 kali selama rentang waktu hampir 24 jam tersebut korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras jenis Malaga, yang sengaja dibeli oleh pelaku R (28).

Setelah puas selanjutnya pada Senin (16/11/2020) sekitar pukul 23.000 WIB, pelaku mengantar kedua korban kembali ke warung tempat kerjanya dengan disertai ancaman agar tidak melaporkan perbuatan pelaku.

“Namun korban yang dalam kondisi takut dan trauma baru berani melaporkan ke Sat Reskrim Polres Bartim pada hari Rabu (18/11/2020) pukul 09.00 WIB, dan tidak sampai 24 jam kami sudah berhasil mengamankan pelaku,” pungkasnya

Akibat perbuatannya ini, R (28) harus meringkuk tahanan Mapolres Barito Timur menjalani proses hukum selanjutnya, dan kepadanya akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun serta Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 21 tahun. (yus)