Skandal Aborsi Remaja: 2 Pelajar SMP di Palangka Raya Jadi Tersangka

Whatsapp Image 2023 12 14 At 8.05.37 Pm
Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan didampingi Kasie Humas Iptu Sukri dan Kanit Jatanras Ipda Helmi menunjukkan barang bukti aborsi.

, – Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palangka Raya ditetapkan. Sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) . NSA (15) dan AR (15) ditetapkan sebagai tersangka usai menggugurkan kandungan yang telah diperkirakan berusia 6 bulan hasil hubungan enak-enak keduanya pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya hendak mengubur janin berjenis kelamin laki-laki tertangkap tangan oleh personel Polsubsektor Jekan Raya yang tengah melakukan patroli.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Saat itu petugas mencurigai pengendara motor yang bertindak mencurigakan karena membawa cangkul dan kardus pada dini hari di sekitar jalan Hiu Putih Ujung.

Ketika hendak dihentikan, pengendara motor yang diketahui berinisial R (15) dan berboncengan dengan tersangka NSA malah tancap gas.

Aksi keduanya terhenti setelah sepeda motor Jupiter ZI yang digunakan terjatuh. Saat diperiksa, keduanya membawa janin bayi di dalam kardus.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan jika dalam hal ini R baru ditetapkan sebagai saksi. R diketahui teman dari tersangka AR.

Dimana usai janin bayi berhasil digugurkan, R diminta tolong untuk menemani NSA untuk mengubur janin bayi tersebut.

“Janin bayi yang digugurkan itu diperkirakan berusia 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Ia menyebutkan, jika kedua tersangka merupakan teman satu sekolah dan duduk di bangku kelas 3 SMP. Aksi nekat tersebut dilakukan karena tidak ingin tersebut diketahui orang tuanya.

“Dari pengakuannya hubungan asmara ini berlangsung sejak Agustus 2023 lalu,” tuturnya.

Ronny menegaskan, untuk tersangka NSA dikenakan Pasal
Pasal 7A UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan untuk tersangka AR dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHpidana.

“Kedua tersangka tidak kita lakukan penahanan sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dalam hal ini orang tua telah menjamin dan memberikan surat pernyataan,” pungkasnya. (yud)