BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng. Selasa (24/11/2020), petugas menangkap Dedy Budiawan (36) di sebuah rumah di Jalan Murjani Gang Taufik.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 21 paket sabu dengan berat kotor 7,02 gram sabu, uang tunai senilai Rp. 640.000, satu sendok sabu dan satu unit Hp merk Vivo warna biru.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menerangkan setelah mengakui jika barang haram tersebut miliknya, tersangka pun langsung dibawa ke Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (yud)