BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga mungkin tepat disematkan kepada Silvanus Segah.
Setelah beraksi mencuri sepeda motor di 16 lokasi Kota Palangka Raya, pria 28 tahun tersebut akhirnya ditangkap Resmob Polresta Palangka Raya.
Tersangka ditangkap usai melakukan pencurian terakhirnya di Jalan Damang Salilah, depan Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan dalam menjalankan aksinya tersangka bersama rekannya BY (buron) berkeliling Kota Palangka Raya untuk mencari mangsa.
Dalam hal ini tersangka yang bertindak sebagai eksekutor sengaja mencari motor yang terparkir tanpa dikunci stang dan kunci kontak menempel di sepeda motor.
Usai menemukan sasaran, tersangka bersama rekannya lalu membawa kabur motor curian dan menjualnya. Hasil penjualan lalu dibagi dua untuk berpesta dan membeli minuman keras di Lokalisasi Km 12 Palangka Raya.
“Tersangka mengakui telah beraksi di 16 lokasi di Kota Palangka Raya. Barang bukti hasil curian lalu dijual di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas,” katanya, Senin (28/12/2020) sore.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
“Pengejaran masih kita lakukan terhadap BY yang kini tengah buron. Sebagian barang bukti disimpan bersama BY,” tuturnya. (yud)