Geledah Blok Hunian, Rutan Palangka Raya Amankan Handphone dan Sajam

Petugas Pengamanan Rutan Palangka Raya saat memeriksa blok hunian narapidana

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Inspeksi mendadak (sidak) ke blok hunian narapidana dilakukan petugas pengamanan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (6/1/2021) malam. Dalam razia yang dipimpin Kepala Pengamanan Rutan, Erikjon Sitohang, petugas masih saja menemukan adanya handphone dan senjata tajam milik di dalam kamar narapidana.

Dari tiga jam razia yang dilakukan, petugas menemukan puluhan benda terlarang dan berbahaya yang dilarang masuk dan berada di dalam Rutan Palangka Raya. Diantaranya 10 unit handphone, 10 buah senjata tajam, 3 buah gunting, 7 buah sendok besi, 13 unit charger, 7 buah headset, sabuk besi, pinset, gunting kuku dan sejumlah kabel lainnya.

Erikjon Sitohang, mengatakan sidak merupakan perintah langsung dari Kepala Rutan Akhmad Zaenal Fikri dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di dalam Rutan. Razia juga dimaksudkan untuk menekan pelanggaran oleh narapidana dan bentuk pemberantasan narkoba guna mewujudkan Zona Bebas Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba).

“Sidak adalah tindak lanjut dari instruksi Kemenkumham RI mengenai pelaksanaan pengendalian keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan. Sidak dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya gangguan dalam keamanan di Rutan serta terciptanya suasana yang kondusif di antara sesama penghuni, dan pegawai yang melaksanakan tugas sehari-hari,” tuturnya, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, pelaksanaan sidak dilakukan sewaktu-waktu untuk mencegah kebocoran informasi ke dalam blok hunian. Barang terlarang yang telah disita nantinya akan didata dan dilakukan pemusnahan. (yud)