Nekat, Mobil Sewaan Digadai Akibat Kalah Main Judi

Farid Hajeri (43)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Akibat aksi nekat Farid Hajeri (43) warga Desa Baruyan Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur membuat dirinya berurusan dengan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menggadaikan mobil sewaan karena kalah main judi.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan mobil sewaan pada sabtu (16/1/2021) yang lalu, setelah menerima laporan korban atas nama Husaini (36) Warga Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah, kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum.

Lebih lanjut Nurheriyanto mengatakan saat penangkapan pelaku di rumahnya tidak ditemukan mobil yang disewa, setelah dilakukan pemeriksaan diakui pelaku mobil tersebut telah digadaikan dengan orang lain sebesar Rp. 35 Juta, tersangka mengaku mobil yang disewa telah digadaikan kepada orang lain dikarenakan kalah bermain judi jenis dadu gurak.

Dikatakan Kapolsek, adapun kronologi kejadian, awalnya pelaku menyewa mobil Avanza Nomor Polisi (Nopol) DA 1232 PZ pada bulan Januari 2021 dengan batas waktu satu hari, saat batas waktu penyewaan habis korban menelpon pelaku namun tidak aktif, setelah itu pelaku menelpon balik untuk memperpanjang waktu sewa sampai tanggal 14 Januari.

Namun sampai batas waktu perpanjangan sewa habis mobil tidak kembali serta dihubungi via telpon seluler juga sudah tidak aktif. Sehingga dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta rupiah.

Dari tangan pelaku diamankan sebagai barang bukti hanya STNK Mobil, sedangkan mobil berhasil diamankan setelah berkoordinasi Unit Resmob Barito Selatan, di Desa Baru Kecamatan, Dusun Selatan Kabupaten Barsel.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (yus)