BALANGANEWS, BUNTOK – Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), meringkus bandar narkotika berjenis sabu-sabu yang berinisial R (36) dan pengedar sabu-sabu berinisial H (31) di dua lokasi berbeda.
Penangkapan keduanya diawali dari pelaku R (36) yang merupakan bandar narkotika berjenis sabu-sabu diringkus di salah satu rumah berada di Jl. Kelurahan, Gang Bersama, Buntok, Selasa (23/2/2021) pukul 15.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan tujuh paket sabu dengan berat 20,33 gram dan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik, dua kotak rokok, satu buah gawai Merk Nokia, dua buah kresek hitam, satu buah kresek kuning dan satu unit motor Merk Yamaha Mio warna merah dengan No Pol DA 6437 AS,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK M.H. melalui Kasatnarkoba Polres Barsel AKP Sanip, SH, kepada BalangaNews, Jum’at (26/2/2021).
Masih dikatakan Sanip dari hasil pengembangan tersebut, Satnarkoba Polres Barsel berhasil mengantongi satu identitas pelaku lagi. Selang waktu satu jam, pelaku yang dimaksud berhasil ditangkap, Selasa (23/2/2021) pukul 16.00 WIB. berinisial H (31) diringkus di sebuah barak Jalan Veteran Buntok.
“Dari pelaku H, ditemukan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 1,99 gram, dua buah pak plastik klip bening dan satu kotak snack Nabati Rolls Chocolate warna cokelat,” tandas Kasat Narkoba Polres Barsel.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barsel, dan kepada keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (lam)