BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dendam karena dipecat menjadi motif Ongky Alexander Surya Kusuma dalam membacok Abdy, pemilik bengkel Pro Knalpot pada Jumat (26/2/2021) kemarin. Dalam aksinya, tersangka yang pernah bekerja selama satu bulan di bengkel itu membacok korban menggunakan parang sebanyak dua kali di bagian belakang kepala dan wajah dengan kekuatan penuh.
Ongky menyebutkan jika rasa dendam dipicu karena diberhentikan sepihak oleh Abdy saat ia bekerja. Waktu itu ia tidak sengaja merusak radiator mobil pelanggan saat melaksanakan pekerjaan. Ia pun segera diminta untuk libur seterusnya dengan artian diberhentikan.
“Saya sedang menyapu pagi hari, lalu disuruh libur seterusnya begitu saja. Jadinya saya dendam,” akunya saat rilis di Polresta Palangka Raya, Sabtu (27/2/2021).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka sudah membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang. Untuk mengetahui situasi bengkel, tersangka berpura-pura meminjam kunci dan mengembalikannya.
“Selepas saya membacok Abdy, istrinya keluar. Langsung saya ancam pakai parang. Dia (istri korban) bilang jangan disakiti, ambil saja uang. Lalu istrinya saya ikat pakai kabel charger dan mulutnya diikat pakai kain hitam. Saya ambil uang di guci yang ditunjukkan oleh istrinya dan tiga handphone,” tuturnya.
Terkait aksi jambret yang dilakukan, ungkapnya lagi, terpaksa dilakukan karena tidak mempunyai uang untuk membayar sewa kos. Tersangka terlebih dulu membuntuti korban dan mengambil handphone yang terletak di dashboard Honda Scoopy sebelah kanan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menerangkan dari dua tim Reskrim gabungan bersama Polsek Pahandut dan Polda Kalteng yang berpencar, akhirnya mengerucut kepada tersangka tunggal untuk kasus jambret dan perampokan di Jalan Sisingamangaraja.
Tersangka ditangkap saat berada di Bandara Tjilik Riwut ketika hendak melarikan diri ke Jawa Timur menggunakan pesawat Lion Air.
“Tersangka kita lumpuhkan di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti. Kita akan terapkan Pasal 365 KUHPIdana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang mati, lalu Pasal 353 KUHPidana tentang penganiayaan yang terencana,” tegasnya. (yud)