JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Rommy), merupakan ketua umum parpol pertama yang terjaring OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Memang ada beberapa Ketum Parpol terjerat kasus di KPK, namun keterlibatan mereka hasil penyelidikan dan penyidikan Lembaga Antirasuah ini.
Beberapa Ketua Umum Parpol yang berurusan dengan KPK diantaranya Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terjerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Ketua Umum Partai Golkar Setyo Novanto terjerat kasus KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, pendahulu Romi, yakni Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dijadikan tersangka dan akhirnya masuk penjara karena korupsi dana haji.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rommy diketahui memiliki total kekayaan Rp 11,834 miliar.
Dari pengumuman LHKPN yang dikutip dari situs acch.kpk.go.id, di Jakarta, Jumat (15/3/2019), Rommy melaporkan harta kekayaannya itu pada tanggal 19 Maret 2010 dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2009 s.d. 2014.
Rommy memiliki harta bergerak senilai Rp2,551 miliar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Sleman. Selanjutnya, Rommy juga memiliki harta bergerak senilai Rp 775,5 juta terdiri atas empat kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
Selain itu, Rommy juga memiliki harta bergerak berupa usaha dari PT Dugapat Mas dengan nilai Rp 1,478 miliar. Harta bergerak yang dimilikinya adalah batu mulia, logam mulia, dan benda bergerak lainnya dengan total Rp 425 juta.
Selain harta bergerak dan harta tidak bergerak, Rommy juga memiliki surat berharga dengan nilai Rp 1,154 miliar serta giro dan setara kas senilai Rp5,284 miliar dan 51.377 dolar AS. Rommy juga tercatat miliki piutang Rp 164,7 juta dan tidak memiliki utang.(ant)