Kurang Ajar, Tersangka Pencabulan Juga Setubuhi Dua Korban

Pelaku pencabulan RO (40)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aksi pencabulan yang dilakukan RO (40) warga Kota Palangka Raya ternyata hanya pengakuan belaka. Usai diinterogasi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, pelaku turut mengakui juga telah menyetubuhi kedua korbannya yang masih berumur 11 dan 10 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Budi Hariyanto, melalui Kasubdit Renakta, Kompol Novalina, mengatakan paska ditangkap pada Rabu (14/4/2021) lalu, pelaku tidak mengakui telah melakukan persetubuhan. Namun setelah melalui proses pemeriksaan panjang, pelaku pun akhirnya menyerah dan mengaku turut menyetubuhi korban.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam kedua korban akan dibunuh bahkan disantet jika tidak menuruti kehendaknya. Atas dasar takut, kedua korban lalu menuruti kemauan dari pelaku,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Aksi biadab pelaku terungkap setelah pihak keluarga merasa curiga dengan perilaku korban yang saat itu menunjukkan tingkah yang berbeda dari biasanya.

“Karena curiga, ditanyakanlah penyebabnya. Ternyata diakui mereka (korban) sudah sekitar 4 tahun ini dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.

Novalina menambahkan, setiap aksi biadab pelaku dilakukan dengan memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Pada saat kondisi rumah sepi, pelaku membawa korban secara bergantian ke dalam kamar.

“Pelaku kita kenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung karena disinyalir masih ada korban lain atas aksi bejat pelaku,” imbuhnya. (yud)