Berobat ke Dukun Palsu, Gadis di Sukamara Malah Diperkosa

dukun-cabul-sukamara
Hadi alias Ateng, pelaku pencabulan dengan modus pengobatan alternatif

BALANGANEWS.COM, SUKAMARA – Mengaku sebagai seorang dukun yang bisa melakukan pengobatan alternatif, ternyata hanya kedok atau modus Hadi alias Ateng. Pria 43 tahun yang ternyata dukun palsu itu memanfaatkan “kesempatan” untuk mencabuli bahkan memerkosa pasien perempuannya.

Akibat perbuatannya, dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, itu diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukamara, Minggu (9/5/2021).

Ateng diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban, seorang gadis berusia 25 tahun.

Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengungkapkan, aksi bejat dukun palsu itu dilakukan pada 1 Mei 2021, sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian berawal saat Hadi alias Ateng yang mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif, menawarkan pengobatan kepada korban yang tengah mengalami sakit.

Korban yang awalnya tidak curiga, kemudian bersedia untuk diobati. Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya dan hanya ditutupi dengan kain sarung.

Kemudian sang dukun palsu mulai memijit seluruh badan korban, dan mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit. “Saat itu korban merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut,” kata kasatreskrim, Selasa (11/05/2021).

Berselang beberapa hari setelah kejadian, korban akhirnya melaporkan perbuatan Hadi ke Polres Sukamara. “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu (9/5/2021) dan saat ini dalam  proses penyidikan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata kasat.

Atas perbuatan cabulnya, Hadi dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (ari)