Pencuri 6000 Masker Ternyata Tenaga Kontrak di Dinkes 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom dan Kabag Ops Kompol Hemat saat rilis kasus kasus pencurian masker di Gudang Dinas Kesehatan Kalteng, Minggu (12/4/2020).

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Resmob Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil menguak pelaku pencurian 6000 masker yang terjadi di gudang farmasi kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelakunya tak lain adalah Deny Primasta (28) seorang tenaga kontrak yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service kantor setempat.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Masker rencananya akan dijual kembali ke masyarakat setelah melihat adanya kelangkaan masker dan kenaikan harga.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menerangkan pelaku telah mengetahui seluk beluk kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng karena telah bekerja selama tujuh tahun.

Aksinya dilakukan setelah memanfaatkan kelengahan penjaga malam yang tengah terlelap tidur. “Masker yang dicuri lalu disimpan di samping ruang lemari yang ada di bagian belakang kantor. Masker lalu ditutup menggunakan terpal,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (12/4/2020) sore.

Dijelaskan, pelaku berhasil tertangkap saat petugas kembali melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Kebetulan, pelaku paska kejadian diminta untuk membantu jaga malam.

Karena gelagat yang mencurigakan, pelaku akhirnya diperiksa dan mengakui perbuatannya. Aksinya telah direncanakan sebelumnya dengan menyiapkan kunci 10″ sebagai alat pembuka pintu harmonika.

“Rencananya masker akan kembali dipindahkan ke suatu tempat setelah kasus ini reda. Lalu dijual kembali,” terangnya.

Jaladri menambahkan, awalnya petugas sedikit mengalami kendala karena saat pencurian pelaku mengenakan APD bekas yang ada di mobil pikap. Berkat kejelian petugas, kedok pelaku akhirnya terbongkar.  “Kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.(yud).