Modus Nyewa, RD Sukses Gelapkan 47 Mobil Rental di Palangka Raya

– Jajaran meringkus RD, warga Jalan Tenggiri Kota Palangka Raya, Kamis (18/7/2019) malam. Pria 38 tahun itu ditangkap karena melakukan rental.

Tak tanggung-tanggung. Mobil rental yang digelapkan RD berjumlah puluhan unit dengan berbagai jenis dari sejumlah rental yang ada di Kota Palangka Raya dan beberapa daerah lainnya di .

“Tersangka kita amankan karena telah melakukan pengelapan mobil yang disewanya dengan total mobil yang di gelapkan sejumlah 47 unit,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Sabtu (20/7/2019).

Dibeberkan kapolres, dalam melakukan aksinya RD menggunakan modus menyewa mobil dari rental untuk jangka waktu tertentu. Namun ternyata mobil-mobil yang disewa tersebut ternyata dijual dan sebagian digadaikan oleh pelaku.

Aksi 47 unit mobil rental itu telah dilakukan RD dalam kurun waktu cukup lama.

“Aksinya mulai dilakukan Oktober 2018 hingga Mei 2019 dengan jumlah mobil yang telah digelapkan sebanyak 47 unit,” sebut kapolres.

Aksi itu baru terbongkar ketika salah seorang pemilik rental melaporkannya kepada polisi pada Juli 2019 hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk Kamis malam tadi.

Dalam melakukan aksinya menjual dan menggadaikan puluhan mobil rental itu, RD ternyata tidak sendiri. Polisi setidaknya telah mendata 11 orang yang membantu aksi RD dan kini tengah dalam pencarian.

“Pelaku meminta kepada 11 orang itu untuk menjual atau menggadaikan mobil-mobil yang dirental. Saat ini masih dalam pencarian,” imbuh Timbul.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Innova Reborn KH 1006 TH.

“Untuk keberadaan mobil-mobil lainnya yang berhasil dibawa kabur tersangka, sekarang masih dalam pendalaman. Karena menurut pengakuan tersangka, keberadaan mobil-mobil tersebut ada di beberapa wilayah,” pungkas Timbul. (ari)