BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara berhasil melakukan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Perlindungan anak (melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur) Pada hari Kamis (27/5/2021).
Pemuda berumur 23 tahun berinisial SA tersebut ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
Kronologis Penangkapan itu, tersangka ditangkap Pada hari Kamis Tanggal 20 Mei 2021 sekira jam 12.30 Wib, di Kantor Polres Barito Utara di Jalan Kapten Piere Tendean No.1 Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan, didapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur), selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan, S.H. S.I.K., M.Si.
Korban sendiri gadis di bawah umur yang berusia 12 tahun, mula disetubuhi dimana peristiwanya terjadi pada hari Sabtu 4 Juli 2020 pukul 22.00 Wib di Belakang bangunan SMKN 1 Muara Teweh, Jalan Brigjen Katamso No.10, Kel.Melayu, Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ris)