Ini Motif Pelaku Menjual Air Isi Ulang Biasa dengan Merek Prof Asli

prof
Lokasi tempat dimana pelaku mengisi galon merek Prof dengan air isi ulang biasa yang akan dijualnya kepada konsumen

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Suriani (49) harus mendekam di dalam balik jeruji besi, setelah terbukti mengisi ulang air galon dengan air biasa dan menggunakan merek Prof, serta dijualnya ke para konsumen yang ada di daerah Palingkau dan Wilayah Kabupaten Kapuas lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan bahwa, motif atau cara pelaku menjual air isi ulang yang diisi di depot miliknya tersebut, terlebih dahulu dikumpulkan pelaku hingga ratusan galon kemudian diisi oleh pelaku.

“Cara pelaku menjual galon isi ulang yang diisinya sendiri di depot isi ulang Malia RO ini, terlebih dahulu dikumpulkan oleh pelaku. Setelah sampai ratusan galon barulah galon berisi air dengan digunakan pelaku merek orang lain itu yaitu Prof dijual oleh pelaku ke konsumen dengan harga dibawah standar Prof,”katanya, Kamis (24/6/2021).

Menggunakan mobil pikap pelaku mengatar akan air isi ulang di depotnya dengan dipasang merek Prof tanpa ijin dari perusahan Prof, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan lebih besar dari hasil penjualan Prof palsu yang diisinya air dari depot miliknya sendiri.

“Jadi semua galon yang diisi pelaku ini bermerek Prof, begitulah cara pelaku menjual air tersebut dengan merek Prof, sehingga para konsumen tidak curiga kalau Prof yang dijual pelaku airnya dari depot milik pelaku sendiri bukan dari perusahan yang berada di Provinsi Kalsel,”jelasnya.

Sementara itu pihak Perusahan Prof melaporkan pelaku dengan UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk. UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian. (put)