Nyanyian 2 Pelaku Pencurian Motor Berhasil Amankan 3 Penadah

Tiga pelaku penadah
Tiga pelaku penadah

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Usai mengamankan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial JU dan SA yang masih berusia 17 tahun, setelah adanya laporan dari korbannya.

Polsek Kapuas Hilir akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial IB (27), JA (42) yang merupakan warga Kecamatan Selat dan AU (42) warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas yang merupakan penadah dari kendaraan yang dicuri pelaku JU dan SA.

Dari nyanyian kedua pelaku, Kapolsek Kapuas Hilir Akp Volvi Apriana mengatakan langsung menggelandang ketiga pelaku, yang kini masih dalam pemeriksaan oleh pihak anggota penyidik Reskrim Polsek Kapuas Hilir.

“Setelah kami lakukan pengembangan dari pengakuan kedua pelaku akhirnya kami mengamankan tiga pelaku yang merupakan penadah kendaraan yang dicuri pelaku JU dan SA, ketiganya sudah di Polsek Kapuas Hilir,” katanya, Jumat (2/7/2021).

Volvi juga menceritakan dari pengakuan pelaku bahwa bahwa pelaku IB membeli motor curian tersebut seharga 800 ribu rupiah, kemudian pelaku JA dan AU mendapatkan keuntungan dari pelaku pencurian motor sebelumnya masing-masing 100 ribu rupiah.

“Jadi mereka ini berantai dari IB membeli motor dengan JU dan SA seharga 800 ribu, baru dijualkan lagi ke JA dan AU, dari mendapatkan keuntungan 100 ribu dari motor yang dijualkannya lagi itu, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan untuk kami kembangkan lagi,” ucapnya.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun penjara atas tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat. (put)