Sidang Lahan, Tergugat Tanyakan Terbitnya SHM di Kawasan Hutan

Situasi sidang lahan beragendakan pengecekan lokasi sengketa di Jalan Hiu Putih
Situasi sidang lahan beragendakan pengecekan lokasi sengketa di Jalan Hiu Putih

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang sengketa lahan Jalan Hiu Putih terhadap Suratno Cs selaku penggugat dan Madie G Sius selaku tergugat kembali berlangsung. Kali ini sidang beragendakan pengecekan lokasi perkara di Jalan Hiu Putih, Jumat (2/7/2021).

Dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Etri Widiaty yang memimpin persidangan mengecek langsung lokasi lahan yang berperkara.

Sejumlah pertanyaan dilayangkan majelis hakim kepada pihak penggugat dan tergugat. Baik terkait batas-batas lahan pada terbitnya sertifikat hingga asal mula kepemilikan lahan.

“Kita disini hanya untuk pemeriksaan objek yang bersengketa. Untuk pembuktian maupun pembelaan bisa dilakukan saat persidangan,” ucap Etri.

Sedangkan Madie G Sius, selaku tergugat, mengatakan jika akan terus mengikuti jalur persidangan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini pihaknya mempertanyakan terkait sengketa lahan di Jalan Hiu Putih padahal di sertifikat objeknya berada di Jalan Arwana. Tergugat juga mempertanyakan munculnya sertifikat padahal di Jalan Hiu Putih masih berstatus sebagai kawasan hutan.

“Sesuai undang-undang dan regulasi tidak bisa sertifikat diterbitkan jika berada di kawasan hutan. Ini yang perlu kami tegaskan dan pertanyakan kepada majelis hakim,” ungkap Madie. (yud)