BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Ada insiden robohnya corong atau Tower penampung pasir hasil galian milik PT. Mineral Palangkaraya Prima (MPP) yang beroperasi di wilayah Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021) dan menewaskan satu orang pekerja lokal.
Korban bernama Ahmad Albar (20) warga Desa Lahei RT.07 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas harus meregang nyawa karena tertimpa tower tersebut, namun beruntung kepada rekannya, warga negara asing (WNA) yang selamat namun mengalami luka hingga dilarikan ke salah satu sakit di Kota Palangkaraya.
Dengan insiden tersebut, pihak Kecamatan Mantangai merasa kecolongan karena adanya perusahan yang masuk ke wilayahnya tanpa melaporkan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan itu.
“Tentu dengan kejadian ini, secepatnya akan kami lakukan peninjauan ke lokasi perusahan ini, sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan, setidaknya mereka seharusnya kooperatif dalam memberikan laporan, pas kejadian baru melapor,” kata Camat Mantangai, Yubderi, Kamis (15/7/2021).
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Raison, menjelaskan pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak perusahan terkait adanya TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Kapuas, sebab dari ketiga WNA tersebut yang turut menjadi korban itu tidak terdaftar di Disnaker Kapuas.
“Untuk update data yang kami miliki per Juli 2021, itu hanya ada sekitar 23 WNA dari 8 perusahaan yang mempunyai ijin kerja di wilayah Kabupaten Kapuas, dan jujur kami belum menerima laporan dari pihak PT. MPP,” terangnya.
Sementara itu dari kecelakaan kerja tersebut, saat ini dalam proses penyelidikan Polres Kapuas, yang telah turun langsung ke lokasi perusahan untuk mengecek dan melalukan olah tempat kejadian dari kasus yang menewaskan satu orang pekerja. (put)