PURUK CAHU – Perbuatan dua pemuda bernama Rahmadi alias Bawak (19) dan Rido Prayoga (17), sungguh bejat. Keduanya tega melakukan pemerkosaan atau pemaksaan berhubungan badan dengan seorang gadis belia yang baru berumur 14 tahun.
Aksi kedua pemuda warga Jalan A Yani Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya itu dilakukan Selasa (22/10/2019) siang, sekitar pukul 14.00 Wib.
Seperti dilansir laman Tribratanews Kalteng, aksi bejat Rahmadi dan Rido berawal ketika keduanya berdalih akan mengantar pulang korban ke rumahnya, setelah dari GOR Futsal Puruk Cahu.
Saat itu, ketiganya berangkat dengan dua buah sepeda motor. Korban membonceng kendaraan yang dibawa salah satu pelaku.
Namun dalam perjalanan, kedua pelaku justru mengarahkan kendaraan mereka ke kawasan Jalan Kurung Panjang.
“Sesampai di TKP, kedua pelaku tersebut langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara memaksa melepaskan celana korban, serta mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan mereka. Kemudian para pelaku secara bergantian menyetubuhi korban,” jelas Kapolsek Murung Ipda Yulianto, Kamis (24/10/2019).
Saat itu, lanjut Yulianto, korban berusaha melakukan perlawanan. Namun usaha perlawanan tersebut sia-sia. Pasalnya, saat salah satu pelaku tengah menggauli korban, pelaku lainnya memegang korban sehingga tidak bisa lagi melawan.
Kedua pelaku akhirnya berhasi diringkus Polsek Murung yang mendapat laporan dari keluarga korban. Kini kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Murung.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain pakaian dalam serta baju dan celana korban serta kenderaan milik pelaku. “Keduanya dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan di ancam hukuman 12 Tahun penjara,” jelas Yulianto. (ari)
Leave a Reply