Korupsi Dana Desa, Wijaya Tidur di Hotel Prodeo

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti bersama Wakapolres dan Kasat reskrim saat rilis di Polres Kapuas
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti bersama Wakapolres dan Kasat reskrim saat rilis di Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Akibat perbuatannya membuat Kepala Desa (Kades) Desa Pantai bernama Wijaya (34) harus mendekam di dalam sel Polres Kapuas, dimana pelaku menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembangunan di Desa Pantai.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menggelar rilis di aula Tingang Menteng Panunjung tarung Polres Kapuas, Bahwa Wijaya yang merupakan Kades Pantai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD tahun 2020 untuk BLT dan pembangunan desa.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau ayat (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1993 tentang tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Kapuas didampingi Wakapolres Kapuas, Senin (2/8/2021).

Selain dikenakan penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pelaku juga didenda paling sedikit Rp 200.000.000,- atau paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu 50 item dokumen terkait DD tahun 2020, uang sebesar Rp 46.000.000,- serta satu unit mobil Daihatsu sirion KH 1894 BQ, yang dibeli pelaku secara kredit dengan menggunakan dana DD,” tutupnya. (put)