BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wahyu (32) dipastikan akan mendekam cukup lama di penjara. Tersangka kasus narkoba tangkapan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ini berulah dengan mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam penjara, Minggu (1/8/2021).
Aksi nekatnya berhasil digagalkan personel penjagaan Polresta Palangka Raya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang ditujukan kepada tersangka.
Kejadian berawal ketika personel penjagaan Polresta mendapat kiriman barang makanan dari pria yang diketahui bernama Andi dengan tujuan tahanan atas nama Wahyu. Usai menyerahkan plastik berisikan makanan, Andi seketika tancap gas menggunakan sepeda motor yang dibawanya.
Curiga dengan kelakuan pria itu, personel segera memeriksa plastik tersebut dan menemukan kemasan snack yang kempes. Saat dibuka, personel menemukan satu paket sabu yang ditempel di kemasan menggunakan lakban bening.
Tidak menunggu waktu lama, tersangka Wahyu selaku penerima barang kembali diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni, mengatakan jika tersangka Wahyu membenarkan bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
“Wahyu ini tersangka narkoba hasil pengungkapan pada Mei 2021 lalu. Sebenarnya satu minggu ini akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk P21,” katanya, Selasa (2/8/2021).
Atas temuan ini, Wahyu nantinya akan kembali menjalani proses hukum sembari kasusnya yang lama tetap berjalan.
“Dipastikan hukumannya akan tambah besar mengingat upayanya menyelundupkan sabu ke dalam penjara,” urainya. (yud)