BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Musibah kebakaran yang terjadi pada Rabu (4/8/2021) malam pukul 23.00 WIB, menghanguskan rumah pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Saka Lagun RT. 01 Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Pasutri yang bisa dibilang sudah lanjut usia tersebut adalah Jalani (52) dan istrinya Masumi (50) harus kehilangan tempat tinggalnya, setelah api terus berkobar menghanguskan semua bagian rumah berukuran 6×8 meter tersebut.
Dari kebakaran itu, beruntung keduanya bisa menyelamatkan diri, sehingga tidak ada korban jiwa, namun korban mengalami kerugian senilai Rp 75.000.000,-.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim membenarkan adanya kebakaran yang terjadi di Desa Saka Lagun, yang berhasil dipadamkan setelah adanya pemadam kebakaran datang ke lokasi.
“Tadi malam kejadiannya, untuk penyebab masih kami dalami, dari kejadian itu tidak ada korban jiwa hanya korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat, untuk waspada dengan terjadinya musibah kebakaran, dengan mengecek selalu aliran listrik dan kompor sehingga bisa mencegah kebakaran yang bisa merugikan diri sendiri juga orang lain.(put)