BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria berma Arafik (40) harus berurusan dengan Personil Polsek Kapuas Barat karena diduga melakukan tidak pidana mengangkut hasil hutan kayu tanpa memiliki surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Pelaku diamankan ketika pihak personil Polsek Kapuas Barat melakukan patroli secara rutin di beberapa lokasi yang ada di wilayah Hukum Polsek Kapuas Barat. Saat akan menuju ke Daerah Aliran Sungangu Kemaritan Desa Penda Ketapi pihaknya melihat kelotok membawa kayu olahan.
“Waktu patroli melihat sebuah kelotok bermuatan kayu olahan, lalu diberhentikan untuk memeriksa dokumen, saat diperiksa ternyata pelaku tidak memiliki SKSHH untuk membawa kayu olahan ini, hingga kami bawa ke Polsek guna dimintai keterangan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimartiono, Rabu (11/8/2021).
Selain itu juga pihaknya mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit kelotok, dengan panjang kurang lebih 12 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak jenis dompeng 26, kayu olahan kelompok rimba campuran ukuran 3x5x400 cm sebanyak 100 ptg, 1x15x400 cm sebanyak 98 potong.
“Ada kayu olahan berukuran 5x5x400 cm sebanyak potong, 5x7x400 cm sebanyak 31 potong dan 2x20x400 cm sebanyak 62 potong. Untuk total jumlah keseluruhan kayu olahan yang kami sita sebanyak 341 potong,” ucapnya.
Sementara itu pelaku sangkakan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yg tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 th 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(put)