BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Menekan angka kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas yang terus meningkat beberapa terakhir ini, akhirnya Kabupaten Kapuas menetapkan PPKM dari level 3 menjadi Level 4.
Dengan adanya penetapan PPKM level 4, akan ada penyekatan di beberapa titik di dalam kota di Kabupaten Kapuas, seperti di jalan pemuda, Tjilik Riwut, Meranti, Tambun Bungai, Seroja dan beberapa jalan lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, penyekatan dalam penerapan PPKM level 4 untuk mengantisipasi lonjakan lebih tinggi kasus Covid-19, dengan itu pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan penyekatan di beberapa titik jalan dalam Kota Kapuas.
“Kami akan melakukan pembatasan dan penyekatan mobilisasi di dalam Kota Kuala Kapuas, kami akan melakukan jam-jam tertentu, salah satu di beberapa jalan akan ditutup dari pukul 14.00 WIB hingga malam hari pukul 22.00 WIB,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Dengan itu, diharapkan kepada masyarakat pukul 14.00 WIB telah kembali ke rumah masing-masing dan tidak diperbolehkan ada yang keluar rumah lagi, untuk mencegah tingginya mobilitas warga untuk keluar rumah.
“Jika mendesak untuk keluar rumah ada keperluan yang sangat penting, saat melewati posko penyekatan harus menunjukkan kartu vaksinasi tahap kedua, jika tidak ada, maka tidak bisa masuk. Tetapi ini jangan dimanfaatkan untuk keluar rumah,” ucapnya.
Penyekatan di beberapa titik yang dilakukan dari tanggal 11 Agustus sampai 17 Agustus 2021, yang diizinkan tetap buka 1×24 jam yaitu Rumah sakit, apotik dan toko obat, sedangkan untuk sekot usaha sampai pukul 17.00 WIB dan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. (put)