Palsukan Surat Hasil PCR, Wanita Asal Jabar dan Suami Diamankan

Terduga pelaku SAM (20) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik
Terduga pelaku SAM (20) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang wanita berinisial SAM (20) asal Bekasi Jawa Barat dan suaminya TTW (59) WNA asal Malaysia diamankan pihak bandara karena memalsukan surat hasil swab PCR saat hendak bertolak ke Jakarta, kamis (12/8/2021) siang.

Informasi di lapangan, pasangan suami istri tersebut diketahui berangkat dari Sampit, Kotawaringin Timur bermaksud pergi ke Jakarta melalui penerbangan Batik ID-6203 tujuan PKY-CGK di Bandara Tjilik Riwut. Pemeriksaan swab PCR sebagai syarat penerbangan telah dilakukan keduanya di RSUD Doris Sylvanus pada Rabu (11/8/2021).

Sesampainya di bandara, kejanggalan ditemukan petugas bandara saat melakukan pemeriksaan terhadap surat hasil swab PCR milik SAM. Dari hasil scan barcode milik SAM, ditemukan hasil positif, sedangkan pada surat hasil swab PCR yang ditunjukkan menandakan negatif.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan diketahui jika SAM sengaja memalsukan sendiri surat hasil swab PCR miliknya menggunakan handphone.

“Kalau untuk suaminya TTW memang asli dan negatif. Yang memalsukan itu SAM. Pemalsuan terbongkar setelah petugas melakukan scaning QR code yang ada di surat hasil swab,” tuturnya.

Saat ini penyidik reskrim Polresta Palangka Raya masih melakukan pemeriksaan terhadap SAM dan suaminya.

“Terduga pelaku yakni SAM kita kenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang memalsukan surat keterangan dokter. Ancaman pidana empat tahun,” tegasnya. (yud)