800 Gram Sabu Gagal Edar di Palangka Raya

Dua tersangka saat digiring petugas untuk pemeriksaan
Dua tersangka saat digiring petugas untuk pemeriksaan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalteng sukses menggagalkan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Setidaknya 800 gram lebih narkoba jenis sabu gagal edar di Kota Palangka Raya pada penangkapan yang berlangsung pada Minggu (15/8/2021) lalu.

Dir Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dua pria berinisial JE (26) dan WI (30) merupakan pemain baru dalam bisnis haram narkoba di Kota Palangka Raya. Dimana sabu didapatkan dari seseorang di Banjarmasin.

Terungkapnya peredaran narkoba berawal dari tertangkapnya JE di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Dari tangan pelaku yang diketahui bertindak sebagai pengedar ditemukan barang bukti sabu seberat 49,90 gram.

Berbekal penangkapan JE, pengembangan dilakukan di hari yang sama. Berselang beberapa jam, petugas kembali menangkap WI selaku pemilik barang di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

“Dari interogasi yang dilakukan, WI mengaku jika masih ada barang bukti yang disimpan di tempat tinggalnya di Jalan Bukit Keminting. Mengejutkan, saat kita geledah ditemukan delapan kantong sabu dengan berat 772 gram yang disimpan di kaleng biskuit,” katanya saat rilis Selasa (24/8/2021).

Nono menambahkan, kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati diberlakukan kepada kedua pelaku.

“Kita masih dalami sejauh ini peran keduanya. Kedua pelaku, baik WI dan Je adalah pemain baru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S sendiri kini sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih,” paparnya.

Nono menegaskan, pada kasus tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar rupiah,” pungkasnya. (yud)