BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria yang kedapatan memalsukan surat keterangan hasil antigen saat mencoba lolos dari posko penyekatan di Desa Taruna-Kalampangan, Palangka Raya, Kamis (26/8/2021) malam.
Keduanya Andri (31) dan Ahmad Ghani (19) yang diketahui bekerja sebagai supir travel itu diamankan saat pemeriksaan di posko penyekatan PPKM Desa Taruna-Kalampangan, Jalan Mahir Mahar Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Gultom, membenarkan penangkapan tersebut. Dua terduga pelaku ditangkap hanya berselang beberapa menit.
“Keduanya tidak saling kenal, namun memiliki modus pemalsuan yang sama,” katanya, Jumat (27/8/2021).
Todoan menerangkan, dari pemeriksaan terungkap jika keduanya mendapat surat hasil antigen palsu dari seseorang melalui telepon di Banjarmasin. Membayar sebesar Rp82-100 ribu, keduanya lalu mendapat surat keterangan negatif antigen tanpa ada pengambilan sampel.
“Kita masih lakukan pendalaman terhadap pelaku lain dalam pemalsuan surat antigen ini. Karena diketahui surat antigen yang diterima kedua pelaku sama-sama tertulis dikeluarkan oleh rumah sakit yang sama,” terangnya. (yud)