BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Damang Pahandut Marcos Sebastian Tuwan melaporkan Andrie Elia Embang ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (16/9/2021).
Pelaporan terhadap Rektor Universitas Palangka Raya yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DAD Kalteng itu dilakukan Mikhael Agusta selaku kuasa hukum Marcos Tuwan.
Laporan dilakukan dengan dugaan telah melakukan pengancaman yang membahayakan nyawa seseorang.
Kuasa Hukum Marcos Tuwan, Mikhael Agusta, mengatakan secara singkat pelaporan didasarkan terlapor ada melakukan perintah, penghasutan, instruksi yang hal itu membahayakan nyawa dari kliennya.
“Terlapor ini menjabat sebagai Ketua Harian DAD Kalteng yang memiliki wewenang memberikan perintah. Karena instruksi itulah klien kita merasa terancam,” tuturnya.
Mikhael menambahkan, dalam melakukan pelaporan, ia turut membawa alat bukti berupa tangkapan layar berisi percakapan di whatsapp yang dikirimkan oleh saksi.
“Bukti meliputi percakapan di grup whatsapp yang isinya mengandung instruksi dari terlapor. Kurang lebih isinya yang ingin mengadu domba damang,” urainya.
Ia menegaskan, jika masalah ini bukan saling melapor. Melainkan memang pelapor itu berencana dari awal untuk melaporkan. Namun mengapa belum sempat, itu dikarenakan kesibukan beliau yang belum dapat ditinggalkan.
“Secara singkat dan lebih jauh, pelapor itu memang sudah dari awal berencana untuk melapor. Bukan bermaksud balas saling membalas. Jadi ini murni demi keselamatan dan kesehatan beliau,” tegasnya.
Sedangkan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Andrie Elia Embang masih belum bisa memberikan tanggapan terkait laporannya tersebut. (yud)