BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pemilik Rental Mobil bernama Daniel Liando melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum personil polisi, ke Polres Kapuas karena terlibat diduga penggelapan mobil rental.
Dari laporan korban bahwa kronologis kejadian pada Jumat 17 September 2021 pukul 10.00 WIB, datang oknum polisi berinisial SR menggunakan motor dinas Polri ke rumah korban untuk menyewa atau merental mobil milik korban jenis calya DA 1736 CH.
“Terlapor ini datang dengan menggunakan motor dinas, untuk menyewa mobil klien kami yaitu Bapak Daniel Liando yang merupakan rental mobil Mitra Travelindo yang ada di Jalan Tambun bungai Kuala Kapuas dengan sewa perhari Rp 350.000,-,” kata Arif Silalahi, Senin (15/11/2021).
Lanjutnya, disewa mobil milik korban, untuk digunakan oleh oknum tersebut pergi ke daerah Timpah selama beberapa hari. Seusai waktu yang telah disepakati terlapor pun tidak kunjung mengembalikan mobil dan belum membayar sewa mobil yang dirental.
“Pemilik mobil mencoba menghubungi via telepon dan menanyakan keberadaan mobil, tetapi yang menerima telepon seorang perempuan yang mengaku adiknya terlapor ini dan mengatakan bahwa masih berada di Teluk Batu, namun terlapor dihubungi hingga sekarang belum bisa dihubungi dan tidak ada kabar,” terangnya.
Karena merasa keberatan atas dugaan penggelapan oleh terlapor, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, yang diterima oleh bagian unit Sentral Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Kapuas.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Seobeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan adanya terkait laporan korban terhadap dugaan penggelapan yang dilakukan oknum anggota Polisi.
“Lagi dalam proses Pak,” jelasnya. (put)