BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus penganiayaan dengan cara memukul korbannya dari belakang hingga tewas, di jalan Trans Kalimantan Antara Buntok-Palangka Raya, berhasil diungkap oleh Polsek Timpah, Senin (29/11/2021).
Terungkapnya kasus yang menewaskan MR (33) warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban. Sehingga pelaku pun bernama Amrin (22) berhasil diamankan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy saat dikonfirmasi membenarkan terhadap pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, dimana pihaknya pun telah mengamankan pelaku yang sempat kabur usai melakukan pemukulan.
“Dari hasil penyidikan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pelaku kasus penganiayaan berhasil kami amankan, sehingga kami berhasil mengungkap kronologis kejadian penganiayaan ini,” ungkapnya, Senin (29/11/2021).
Sementara itu, Kapolsek Timpah menceritakan kronologis kejadian, di saat Senin 15 November 2021, ketika itu korban yang sedang mengambil motor di parkir di pinggir jalan lintas Kalimantan antara Kota Palangka Raya-Buntok, tepatnya di Desa Timpah Kabupaten Kapuas. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung memukul korban dari belakang menggunakan potongan besi sebanyak dua kali.
“Dari kejadian pemukulan sebanyak dua kali yang dilakukan pelaku itu, membuat korban tersungkur dari atas motor. Melihat korban ini tersungkur dan berlumuran darah pelaku akhirnya kabur meninggalkan korban,” terangnya.
Akibat dari kejadian itu, korban pun mengalami luka yang cukup parah, dan membuat korban pun meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia, untuk motif masih kami dalami, serta kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, serta kami juga mengamankan satu buah potongan besi dengan panjang kurang lebih 30 cm,” jelasnya. (put)